Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. Surat Pengantar dari Desa

  1. 1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  3. 3. Petugas meregistrasi ke dalam buku register dan memberikan stempel
  4. 4. Pemohon mengambil surat rekomendasi ijin keramaian tersebut untuk diproses selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hiburan

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No.39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

IG : @kecamatankraton

Website : http://kraton.pasuruankab.go.id/

Sp4n Lapor         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Keramaian / Hiburan"