Layanan Pengaduan

  1. Memiliki Akun SIWAS MA RI

  1. Menerima delegasi pengaduan masyarakat dari Aplikasi SIWAS MA RI
  2. Meneruskan delegasi pengaduan ke Ketua untuk ditindaklanjuti dan menunjuk Tim Pemeriksa
  3. Melakukan pemeriksaan pengaduan yang didelegasikan
  4. Melengkapi data dan membuat laporan pengaduan
  5. Menerima hasil pemeriksaan dan laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti
  6. Menginput data laporan pengaduan ke aplikasi SIWAS MA RI dan mencatat pada Register Delegasi Pengaduan

1 Hari 2 Jam 15 Menit

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN

Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"