Layanan POSBAKUM

  1. SKTM atau Kartu KKM
  2. Kartu JAMKESMAS
  3. Kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu

  1. Menyediakan blangko permohonan pelayanan posbakum dan blangko surat pernyataan tidak mampu
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum dilampiri SKTM atau Kartu KKM, kartu JAMKESMAS kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang diketahui Ketua Pengadilan Agama
  3. Menerima permohonan bantuan hukum
  4. Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan .
  5. Membuat surat gugatan/ permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  6. Menyerahkan surat gugatan/ permohonan kepada pemohon untuk pendaftaran perkara di Meja I
  7. Menerima surat gugatan/ permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum

67 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan POSBAKUM"