Layanan Pendaftaran Perkara Cerai

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Buku Nikah

  1. Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ketiga.
  2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama dan memberikan slip taksiran biaya perkara
  3. Menerima bukti setor Bank dan menginput dalam Jurnal dan BKU serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.
  4. Menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM kepada Pemohon dan untuk didaftar di Meja II.
  5. Menginput data perkara tersebut dalam aplikasi e-register melalui SIPP dengan berkas perkara sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
  6. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera melalui wakil panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama
  7. Membuat dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH) melalui aplikasi SIPP.
  8. Membuat dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita/ Jurusita Pengganti melalui SIPP.
  9. Menyerahkan Berkas kepada Ketua Majelis Perkara
  10. Membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang (PHS) melalui SIPP.

125 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
  2. Biaya Proses / Alat Tulis Kantor Rp.100.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKB Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan Pertama untuk para pihak masing-masing Rp. 10.000
  5. Redaksi Rp. 10.000
  6. Materai Rp. 10.000

Putusan / Penetapan

Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Cerai"