Layanan Pembayaran Biaya

  1. Menyerahkan surat permohonan / gugatan

  1. Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permo-honan perlawanan pihak ketiga.
  2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama.
  3. Menerima dan memeriksa bukti stor biaya perkara yang diserahkan oleh pihak berperkara dan membuat SKUM.
  4. Mencatat panjar biaya perkara pada jurnal dan BKU langsung melakukan input jumal di SIPP.

  1. Surat gugatan / permohonan
  2. Taksiran biaya perkara
  3. Bukti Setor dan SKUM
  4. Panjar biaya perkara pada jurnal dan BKU yang telahd di input di SIPP.

  1. Biaya Pendaftaran = Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan/ATK = Rp. 100.000,-
  3. Biaya Panggilan para Pihak sesuai Radius tempat kediaman

SKUM

Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran Biaya"