Waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. Dapat dilakukan perpanjangan waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
Sedangkan untuk prosedur khusus waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
Produk layanan yang diberikan oleh Petugas Pelayanan adalah dalam bentuk informasi berupa prosedur, syarat dan produk Pengadilan Agama Malili dengan output soft copy dan hardcopy
Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store