Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium (Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter rawat jalan
  2. Pasien Menunggu panggilan untuk pengambilan spesimen/ sampling
  3. Pengambilan spesimen/sampling
  4. Pemeriksaan labortorium
  5. Validasi oleh analisis, apabila hasil kritis dilakukan pelaporan hasil kritis
  6. Pencatatan dan cetak hasil dan melakukan validasi oleh analisis
  7. Penyerahan hasil laboratorium
  8. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter IGD dan rawat inap
  9. Menunggu panggilan untuk pengambilan spesimen/ sampling
  10. Pengambilan spesimen/ sampling
  11. Pemeriksaan laboratorium
  12. Validasi oleh analisis, apabila hasil kritis dilakukan pelaporan hasil kritis
  13. Pencatatan dan cetak hasil dan melakukan validasi oleh analisis
  14. Penyerahan hasil laboratorium

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium ≤ 15-60 menit

1.  Peserta JKN/KIS (Gratis)

2.Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pemeriksaan Laboratorium

·      Datang Langsung keruang pengaduan

·      Melalui Telp/SMS/WhatsApp : 0821-7072-9344

·      Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

·      Melalui Facebook : Puskesmas Pancur Lingga

·      Melalui Kotak Saran

·      Melaui Web : puspancur.linggakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"