Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy BPJS (Jika ada)

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Diterima petugas dan dijelaskan tentang jenis pelayanan rawat inap dan menandatangani persetujuan rawat inap
  3. Pasien mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai kebutuhan pasien

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Peserta JKN/KIS (Gratis)

2.Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Ruang Rawat Inap

·      Datang Langsung keruang pengaduan

·      Melalui Telp/SMS/ WhatsApp : 0821-7072-9344

·      Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

·      Melalui Facebook : Puskesmas Pancur Lingga

·      Melalui Kotak Saran

·      Melalui Web : puspancur.linggakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"