Pelayanan UGD

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy BPJS (Jika ada)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Petugas Melakukan Pengkajian / Anamnesa kepada pasien/ Keluarga
  4. Petugas Melakukan tindakan medis sesuai keluhan
  5. Petugas Melakukan Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  6. Petugas Memberikan Resep
  7. Penyelesaian administrasi
  8. Pengambilan Obat
  9. Pasien pulang/dirawat/rujuk

1.   Waktu tanggap pelayanan dokter di Gawat Darurat ≤  5 menit terlayani setelah pasien datang  

2.  Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Peserta JKN/KIS (Gratis)

2. Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan UGD

·      Datang Langsung keruang pengaduan

·      Melalui Telp/SMS/WhatsApp : 0821-7072-9344

·      Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

·      Melalui Facebook : Puskesmas Pancur Lingga

·      Melalui Kotak Saran

·      Melalui Web : puspancur.linggakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"