Pelayanan Fasilitasi, Bimbingan Teknis, Pendampingan, Pembinaan Kelompok Tani Hutan dalam mendukung Kegiatan Perhutanan sosilal

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Tugas dan Permohonan dari Lembaga / Instansi
  2. KTP / Kartu Identitas
  3. Dokumen / berkas pendukung

  1. Tamu layanan menuju ke petugas Informasi
  2. Menymapikan keperluan
  3. Menerima layanan dari Seksi PPM, Pejabat Struktura dan Penyuluh Kehutanan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Bimtek, Pendampingan, Pembinaan KTH Mendukung Perhutanan Sosial

  1. Tatap Muka
  2. Tertulis
  3. Via WA
  4. Via email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi, Bimbingan Teknis, Pendampingan, Pembinaan Kelompok Tani Hutan dalam mendukung Kegiatan Perhutanan sosilal"