Pelayanan Fasilitas Implementasi Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Tugas dari Lembaga
  2. KTP / Kartu Identitas
  3. Dokumen / berkas pendukung

  1. Tamu / pengguna layanan menuju ke ptugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  3. Menerima layanan dari seksi PPM

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Implementasi Kebijakan bidang LHK

  1. Tatap Muka
  2. Tertulis
  3. Via WA
  4. Via email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Implementasi Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan"