Pelayanan Pengaduan Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup dan / atau Kehutanan

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Tugas dari Lembaga
  2. KTP / Kartu Identitas
  3. Dokumen / berkas pendukung

  1. Tamu / pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Menerima layanan dari Seksi PPM

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Dugaan perusakan lingkungan hidup dan / atau kehutanan

  1. Tatap Muka
  2. Tertulis
  3. Via WA
  4. Via email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup dan / atau Kehutanan"