Pelayanan Fasilitasi Penyediaan Bibit

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Permohonan untuk Instansi/Lembaga
  2. KTP / Kartu Identitas untuk perorangan dan masyarakat
  3. Menerima layan bibit dari seksi PPH

  1. Tamu /pengguna layanan menuju ke petugas infprmasi
  2. Menyampaikan permohonan, mengisi buku tamu
  3. Menerima layanan dari seksi PPH

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyediaan bibit

  1. Tatap Muka
  2. Tertulis
  3. Via WA
  4. Via email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store