Pelayanan Nara Sumber

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Tugas dari Lembaga
  2. KTP / Kartu Identitas
  3. Dokumen / berkas pendukung

  1. Tamu / pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Menerima layanan dari Seksi PPH, PPM dan Penyuluh

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Nara Sumber

  1. Tatap Muka
  2. Tertulis
  3. Via WA
  4. Via Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store