Pelayanan Konsultasi

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Tugas dari Lembaga
  2. KTP / Identitas
  3. Dokumen/berkas pendukung

  1. Tamu /pengguna layan menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima layanan konsultasi dari Seksi PPH, PPM dan penyuluh

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

  1. Tatap Muka
  2. Tertulis
  3. Via Wa
  4. Via email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store