Fasilitasi Konsultasi/Pencatatan Bidang Akuntansi

No. SK: 188/765/415.44/2024

  1. membawa SPM yang sudah ditandatangani oleh Kepala OPD
  2. melampirkan SPJ yang akan dicairkan

  1. 1. Penerimaan SPM beserta dokumen pendukungnya, dan melakukan pencocokan data pada Aplikasi Scan SPM;
  2. 2. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM sesuai jenisnya dalam ketentuan dan memastikan kesesuaian tanda tangan pada SPM;
  3. 3. Melakukan validasi SPM yang telah disampaikan ;
  4. 4. Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta dokumen pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran;
  5. 5. Melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi Konversi apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian SPM tidak memenuhi persyaratan;
  6. 6. Dokumen diterima oleh petugas yang melakukan proses penerbitan SP2D.

satu hari atau menyesuaikan dengan layanan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Mekanisme Pencairan Surat Perintah Membayar, Penyaluran Bantuan Keuangan, Mekanisme Belanja Tidak Terduga, Konsultasi Pembinaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Gaji dan SKPP, Penyusunan Laporan Kuangan

Alamat : Jl KH Wahid Hasyim No. 49 Jombang Jawa Timur

Nomer Telfon : 082311184922

Email : bpkad.kabjombang@gmail.com

Web : www.bpkad.jombangkab.go.id

Instagram : bpkadkabupatenjombang

Facebook : Bpkpad Jombang

Youtube : BPKAD Kabupaten Jombang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Konsultasi/Pencatatan Bidang Akuntansi "