Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 55/DLHK-I/UAPR/2022

  1. Surat Tugas dari Lembaga
  2. KTP/Kartu Idntitas
  3. Dokumen/berkas pendukung

  1. Tamu menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Menerima layanan informasi data dari Kepala Seksi PPH, PPH dan Penyuluh

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

  1. Tatap muka
  2. Tertulis
  3. Via WA
  4. Via email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-