Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. 1. Foto copy KTP
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa
  4. 4. Lembar verifikasi dari RT/RW dan BPD

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas yang diperlukan.
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
  3. 3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang.
  4. 4. Petugas meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemohon.
  5. 5. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan tidak mampu tersebut untuk diproses selanjutnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Keterangan Tidak Mampu

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No. 39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

IG : @kecamatankraton

Website : http://kraton.pasuruankab.go.id/

Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu"