Permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. 1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. 5. PASS Foto 4x6

  1. 1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  4. 4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan pengantar kepada pemohon
  5. 5. Pemohon mengambil surat pengantar SKCK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No.39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

IG : @kecamatankraton

Website : http://kraton.pasuruankab.go.id/

Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"