Rekomendasi Teknis Penetapan Nilai Sisa Bangunan Gedung dalam Rangka Penghapusan Bangunan

No. SK: 21.1/PUPR/2023

  1. Surat Permohonan fasilitasi rapat / audiensi
  2. Tanda Pengenal / Identitas
  3. Gambar Kerja
  4. Dokumentasi Bangunan
  5. Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan yang akan dianalisa

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi Buku Tamu
  3. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan
  4. Pengguna Layanan menerima Rekomendasi Teknis Penetapan Nilai Sisa Bangunan Gedung dalam Rangka Penghapusan Bangunan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penetapan Nilai Sisa Bangunan dalam Rangka Penghapusan Bangunan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran
  • Surat, ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar Jl. Ahmad Yani, Pontianak
  • Fax : (+62561) 769017
  • Telepon : (+62561) 734544
  • Whatsapp : 0816 4902 6705
  • http://dpu.kalbarprov.go.id
  • dpu@kalbarprov.go.id
  • lapor.go.id
Petugas penerima / pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar
  • Lokasi : Ruang Subbag Umum dan Aparatur Lt.2 Gedung Utama Dinas PUPR Prov. Kalbar
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan :

  • Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  • Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  • Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  • Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Penetapan Nilai Sisa Bangunan Gedung dalam Rangka Penghapusan Bangunan"