Pelayanan Data / Informasi

No. SK: 21.1/PUPR/2023

  1. Surat Tugas
  2. Surat Permintaan Data / Informasi
  3. Tanda Pengenal / Identitas

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi Buku Tamu / Formulir
  3. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan
  4. Pengguna Layanan menerima Layanan Data / Informasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data / Informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :


  • Datang langsung
  • Kotak Saran
  • Surat, ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar Jl. Ahmad Yani, Pontianak
  • Fax (+62561) 769017
  • Telepon : (+62561) 734544
  • Whatsapp : 0816 4902 6705
  • http://dpu.kalbarprov.go.id
  • dpu@kalbarprov.go.id
  • lapor.go.id
Petugas penerima / pengelola pengaduan :


  • Kasubbag Umum dan Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar
  • Lokasi : Ruang Subbag Umum dan Aparatur Lt.2 Gedung Utama Dinas PUPR Prov. Kalbar
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  • Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
  • Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  • Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  • Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store