Fasilitas Bantuan Hibah

  1. SK Kepengurusan dalam wilayah Kabupaten Jombang
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Memiliki Sekretariat Tetap di wilayah Kabupaten Jombang
  4. Telah Terdaftar pada Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia paling sedikit 3 tahun untuk ormas yang berBadan Hukum Indonesia atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengesahan dari OPD Kabupaten Jombang untuk Ormas yang tidak berBadan Hukum Indonesia/Lembaga
  5. Memiliki Sekretariat Tetap di wilayah Kabupaten Jombang untuk ormas
  6. Fotocopy KTP Ketua Ormas/Lembaga
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Ormas/Lembaga
  8. Fotocopy Nomor Rekening Ormas/Lembaga
  9. Rencana Anggaran Biaya atau Rencana Penggunaan Anggaran Hibah yang ditandatangani oleh Ketua Ormas/Lembaga

  1. Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang diakses melalui link http://sukmasantri.jombangkab.go.id/.

jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

Tidak dipungut biaya

FASILITAS BANTUAN HIBAH

-     Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-     Kotak aduan dan saran

-     No. telp (0321) 863448

-     WA 085335510572

-     Email kesbangpol@jombangkab.go.id

-     Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

-     Media social

Facebook

https://www.facebook.com/profile.php?id=100084504020087&locale=id_ID

Instagram https://www.instagram.com/bakesbangpol_jombang/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FASILITAS BANTUAN HIBAH

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hibah"