Pelayanan Pendaftaran Objek PBB-P2 Baru, Mutasi, Pemecahan dan Penggabungan SPPT Secara Perorangan

  1. 1) Foto copy KTP/KK 2) Foto copy SPPT tetangga kanan dan kiri 3) Surat Kuasa (dalam hal permohonan dikuasakan) 4) SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani 5) Foto copy salah satu surat tanah dan bangunan, antara lain: - Sertifikat - Akta Jual Beli - Akta Waris - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Bukti Pendukung Lainnya 6) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
  2. 1) Foto copy KTP / Kartu keluarga 2) SPPT dan tanda bukti pembayaran (STTS) PBB tahun terakhir 3) SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani 4) Foto copy salah satu surat tanah dan bangunan, antara lain : - Sertifikat - Akta Jual Beli - Akta Waris - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) - Bukti Pendukung Lainnya 5) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
  3. 1) Foto copy KTP / Kartu keluarga 2) SPPT dan tanda bukti pembayaran (STTS) PBB tahun terakhir 3) SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani 4) Foto copy salah satu surat tanah dan bangunan, antara lain : - Sertifikat - Akta Jual Beli - Akta Waris - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) - Bukti Pendukung Lainnya 5) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
  4. 1) Foto copy KTP / Kartu keluarga 2) SPPT dan tanda bukti pembayaran (STTS) PBB tahun terakhir 3) SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani 4) Foto copy salah satu surat tanah dan bangunan, antara lain : - Sertifikat - Akta Jual Beli - Akta Waris - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) - Bukti Pendukung Lainnya 5) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah diketahui Camat

  1. -

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

1) SPPT PBB-P2; 2) SK. NJOP.

1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Bapenda Kabupaten Jombang;

2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0321-873331)

b.  WhatsApp : 081232738004/8005

c.  email : bapenda@jombangkab.go.id

d. Sosial Media (IG) : @bapendajombang

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Objek PBB-P2 Baru, Mutasi, Pemecahan dan Penggabungan SPPT Secara Perorangan"