Pelayanan Konseling Terpadu

  1. 1. Rekam Medis 2. Surat Pengantar Konsultasi Internal

  1. 1. Pasien akan diantar petugas ke Ruang Konseling Terpadu 2. Pasien menunggu diruang tunggu 3. Pasien dipanggil sesuai identitas yang ada di Rekam Medis 4. Pasien diminta untuk mengutarakan keluhannya 5. Pasien diberikan konseling oleh petugas 6. Pasien diantarkan ke ruang pemeriksaan sebelumnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konseling

 Kotak saran Puskesmas Baleendah 

 Instagram @Puskesmas_Baleendah 

 Facebook Puskesmas Baleendah 

 Hotline Puskesmas : 08112072725 

 eskm.bandungkab.go.id 

  lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpus Online Kab Bandung/Puskesmas Baleendah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Terpadu"