Pelayanan Laboratorium

  1. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (internal dan Eksternal)

  1. 1. Pasien datang menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari layanan terkait. Untuk Pasien Umum sudah membayar biaya pemeriksaaan Laboratorium terlebih dahulu di kasir dan dibubuhi cap LUNAS. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu 3. Pasien dipanggil petugas dan dipastikan identitas pasien sesuai; 4. Pasien dilakukan pengambilan specimen 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan; 6. Pasien mendapat arahan petugas untuk kembali ke layanan terkait

Layanan Laboratorium : • SENIN S/D JUMAT : 07.30- 14.00 WIB • SABTU : 07.30-13.30 WIB

Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung; 

  Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Layanan Laboratorium

 Kotak saran Puskesmas Baleendah 

 Instagram @Puskesmas_Baleendah 

 Facebook Puskesmas Baleendah 

 Hotline Puskesmas : 08112072725 

 eskm.bandungkab.go.id 

  lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpus Online Kab Bandung/Puskesmas Baleendah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"