No. SK: 188/053.A/415.38/2023
1. Mulai dari klien dating akan langsung ditangani dan dilakukan assessment awal
2. Apabila perlu tindak lanjut akan dilakukaan
koordinasi dengan unit terkait
Tidak dipungut biaya
1. Pengaduan Masyarakat 2. Penjangkauan korban 3. Pengelolaan kasus 4. Penampungan sementara 5. Mediasi 6. Pendampingan korban
1. Pengaduan langsung
2. Melalui telepon/WA
3. Rujukan dari jejaring
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store