Fasilitasi Pelayanan Pengaduan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 188/053.A/415.38/2023

  1. Memiliki KTP dan KK domisili Jombang

  1. 1. Klien melakukan pengaduan langsung ke UPTD PPA
  2. 2. Klien melakukan pengaduan melalui alat Telepon/WA dan akan diminta dating ke kantor UPTD PPA atau dilakukan penjangkauan kasus (outride) ke lapangan
  3. 3. Dilakukan assessment awal terkait kronologi kasus
  4. 4. Dilakukan mediasi terkait tindak lanjut kasus (Bisa berulang)
  5. 5. Identifikasi tindak lanjut kasus. a. Penyelesaian kekeluargaan b. Pendampiangan Hukum c. Pendampingan Psikologis d. Melapor ke kepolisian e. Melapor ke Pengadilan Agama

1. Mulai dari klien dating akan langsung ditangani dan dilakukan assessment awal 

2. Apabila perlu tindak lanjut akan dilakukaan koordinasi dengan unit terkait

Tidak dipungut biaya

1. Pengaduan Masyarakat 2. Penjangkauan korban 3. Pengelolaan kasus 4. Penampungan sementara 5. Mediasi 6. Pendampingan korban

1. Pengaduan langsung 

2. Melalui telepon/WA 

3. Rujukan dari jejaring

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi Pelayanan Pengaduan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak"