Fasilitasi Pelayanan Distribusi Alokon (Alat dan Obat Kontrasepsi)

No. SK: 188/053.A/415.38/2023

  1. 1.Faskyankes memiliki MoU (Kesepahaman bersama) dengan DPPKBPPPA Kabupaten Jombang
  2. 2.Fasyankes terdaftar dalam database Sistem Informasi Keluarga (New SIGA).
  3. 3.Mengisi formulir permintaan Alokon.

  1. 1. Fasyankes mengajukan permohonan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) ke DPPKBPPPA .
  2. 2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan dengan memperhatikan laporan pelayanan pada Sistem Informasi KB (New Siga)
  3. 3. Apabila hasil pengecekan sesuai, maka petugas kecamatan menyetujui dengan menandatangani formulir permintaan.
  4. 4. Petugas Kecamatan mengirimkan formulir ke Kepala Dinas PPKBPPPA Kab Jombang.
  5. 5. Kepala Dinas mendisposisi ke Bidang PPKB.
  6. 6. Bidang memerintahkan petugas gudang untuk melakukan fasilitasi pengiriman. Jumlah dan jenis alokon yang dikirim menyesuaikan stok barang di gudang.
  7. 7. Petugas gudang melakukan pengiriman dengan membawa dokumen: Surat tugas, SBBK dan SPMB.
  8. 8. Dilakukan serah terima alokon dan penandatanganan SBBK dan SPMB oleh fasyankes dan petugas gudang.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Alat dan obat kotrasepsi: 1. IUD 2. Implant 3. Suntik 4. Pil 5. Kondom

Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang Jl. Presiden K.H. Abdurrahman Wahid No. 161 Jombang 61419 Telp. (0321) 861292 Fax. (0321) 865468 E-mail: dppkb.pppa@jombangkab.go.id Website:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store