No. SK: 188/01/415.69/2023
Tidak dipungut biaya
KTP- el
Penanganan Pengaduan Pelayanan Kecamatan Kesamben langsung dibalas dan ditindaklanjuti, baik pengaduan melalui website, Media Sosial, Email maupun Handphone.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store