Pencetakan KTP-el Baru

No. SK: 188/01/415.69/2023

  1. Membawa Surat Keterangan dari Desa
  2. Pemohon sudah melakukan perekaman KTP-el
  3. Formulir permohonan yang bersangkutan untuk mengisi data KTP (F.1 02) dari Desa
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan
  6. Untuk Pencetakan Pemohon datang sendiri ke Kecamatan Kesamben atau Dispenduk Capil

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1.02) dari desa beserta kelengkapan persyaratannya
  2. Petugas menerima pengajuan (F.1.02)
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Permohonan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Pencetakan KTP el / Pengganti KTP-el oleh Petugas
  6. KTP Pemohon

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1.02) dari desa beserta kelengkapan persyaratannya
  2. Petugas menerima pengajuan (F.1.02)
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Permohonan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Pencetakan KTP el / Pengganti KTP-el oleh Petugas
  6. KTP Pemohon

Tidak dipungut biaya

KTP- el

Penanganan Pengaduan Pelayanan Kecamatan Kesamben langsung dibalas dan ditindaklanjuti, baik pengaduan melalui website, Media Sosial, Email maupun Handphone.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-