Pemeriksaan Umum

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. fotocopy BPJS (Jika Ada)

  1. 1. Petugas menerima Rekam Medis dari pendaftaran
  2. 2. Petugas Memanggil Pasien sesuai nomor antrian
  3. 3. Petugas menanyakan keluhan pasien kemudian melakukan pengukuran tanda-tanda vital dan dicatat di Rekam Medis.
  4. 4. Petugas Melakukan pemeriksaan/tindakan medis sesuai keluhan oleh dokter.
  5. 5. Petugas Melakukan Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  6. 6. Petugas Memberikan resep.

1.  Waktu tunggu pelayanan ≤ 30 menit

2.  Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

3.  Surat keterangan ≤ 20 menit

1.   Peserta JKN/KIS (Gratis)

2. Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Pemeriksaan Umum

·      Datang Langsung keruang pengaduan

·      Melalui Telp/SMS/WhatsApp : 0821-7072-9344

·      Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

·      Melalui Facebook : Puskesmas Pancur Lingga

·      Melalui Kotak Saran

·      Melalui Web : puspancur.linggakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"