Pendaftaran

  1. KTP/ KK/Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Memiliki nomor antrian

  1. 1. Pasien datang ke puskesmas baleendah dan mengambil nomor antrian ke layanan yang dituju 2. Siapkan data pribadi seperti KTP/KK/Kartu BPJD/KIS/AKSES 3. Petugas akan memanggil pasien sesuai nomor antrian dan layanan yang dituju dan melakukan pendataran 4. pasien diarahkan ke layanan yang dituju

10 Menit

- Peserta BPJS tidak dipungut biaya 

- Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya

-Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000 

-Peraturan Bupati Bandung Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu; 

-Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung; 

-Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Msyarakat di Kabupaten Bandung.

Pendaftaran Puskesmas Baleendah

1. Kotak Saran Puskesmas Baleendah

2. Instagram @Puskesmas_Baleendah

3. Facebook (Puskesmas Baleendah)

4. Hotline Puskesmas : 08112072725

5. eskm.bsndungksb.go.id

6. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Online / Puskemas Baleendah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"