Pelayanan Rujukan Pasien Non Gawat Darurat

  1. Membawa Fotocopy KK / KTP
  2. Pasien membawa kartu jaminan dan mendaftar juga sudah diperiksa dokter dan dinyatakan perlu dirujuk

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Dokter menyatakan pasien perlu dirujuk 4. Dokter membuat surat rujukan ke RS yang dituju 5. Surat rujukan distempel Puskesmas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

Telfon / SMS Center, E-mail, Media Sosial, Secara Tertulis, dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Pasien Non Gawat Darurat"