Layanan KTP-el

  1. Sudah berusia 17 Tahun
  2. Telah melaksanakan rekam Data KTP Elektronik (KTP Baru)
  3. Mengisi Blanko F.1-02
  4. KTP lama asli (Perubahan data KTP)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (KTP Hilang)
  7. KTP – el yang rusak

  1. Pemohon yang sudah rekam E KTP ke Desa minta formulir F1.02 dan mengisi formulir tersebut yang sesuai dengan kebenarannya
  2. Pemohon melakukan pengajuan pencetakan KTP-el dan membawa persyaratan yang lengkap ke Kantor Kecamatan dengan mengambil nomor antrian dengan petugas kecamatan
  3. Pemohon lanjut ke Petugas verifikasi ,untuk dilakukan pengecekan kelengkapan data serta persyaratan pengajuan dan apabila ada kesalahan atau kekeliruan data
  4. Bagian pengecekan apabila sudah lengkap dan sesuai dengan database dilanjutkan ke bagian Operator untuk Pencetakan KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (bagi yang memiliki HP android/iOs sesuai ketentuan yang berlaku)
  5. KTP-el sudah dicetak dilanjutkan ke Petugas Register dan diserahkan ke pemohon dengan meminta tanda terima pemohon

Durasi tunggu waktu cetak kurang lebih 30 menit jika jaringan aplikasi lancar dan blanko tersedia. Jika jaringan/aplikasi sedang gangguan waktu penyelesaian lebih dari 30 menit - 1 hari kerja/lebih. Jika blanko masih kosong di Kecamatan, waktu penyelesaian ketika berkas diantrikan 2-3 hari kerja sampai KTP-el telah selesai tercetak.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Penanganan pengaduan dilakukan melalui via WhatsApp pada nomor call center yang tertera pada bukti tanda terima dan langsung tatap muka dengan cara yang bersangkutan/pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan Tembelang, bisa melalui kanal SP4N lapor www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan KTP-el"