Pelayanan Ruang Obat

No. SK: 188.4/016/415.17.20/2023

  1. Membawa resep dari Poli Umum, Gigi, KIA

  1. Menerima dan memberi nomor resep
  2. Meracik / menyiapkan obat sesuai dengan resep
  3. Memberi etiket pada setiap obat yang akan diberikan
  4. Mengecek kembali kesesuaian antara resep dengan obat yang telah disiapkan
  5. Menyerahkan serta penjelasan cara pemakaian kepada pasien

Menerima dan memberi nomor resep 1 menir

Meracik / menyiapkan obat sesuai dengan resep 2 menit

Memberi etiket pada setiap obat yang akan diberikan 1 menit

Mengecek kembali kesesuaian antara resep dengan obat yang telah disiapkan 30 detik

Menyerahkan serta penjelasan cara pemakaian kepada pasien 30 detik

Tidak dipungut biaya

Obat

Kotak saran / pengaduan Puskesmas

Telepon pada nomor  0321- 492210  pada jam kerja

SMS pada nomor  082313732799

Email Puskesmas  pkmgambiranjbg@gmail.com

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Obat"