Rekomendasi Pengajuan Bansos dan Keagamaan

  1. Surat Rekomendasi dari Desa yang sudah ditanda tangani Kepala Desa
  2. Foto copy KK dan KTP

  1. Ke Kantor Desa minta Surat Rekomendasi dari desa yang sudah ditanda tangani Kepala Desa
  2. Ke Kantor Kecamatan di bagian Pelayanan ambil kartu antrian untuk mendapat panggilan
  3. Dipanggil oleh petugas layanan selnjutnya menyampaikan maksud tujuan dan menyerahkan berkas rekomendasi
  4. Petugas layanan meneliti berkas, setelah dinyatakan benar dan cukup syarat surat rekom diajukan ke Pimpinan untuk mendapat tanda tangan
  5. Surat Rekom tertanda tangani diserahkan kembali ke pemohon dan selanjutnya dapat di lanjukanke instansi /kantor dinas terkait.

* Surat Rekom dari Desa yang sudah ditanda tangani Kepala Desa dibawa ke Kantor Kecamatan

* Dikantor Kecamatan di bagian Pelayanan ambil kartu antrian

* Dipanggil petugas layanan menyerahkan Dokumen Rekomendasi Permohonan Bansos atau bantuan keagamaan

* Cukup Syarat maka Surat Rekom diajukan ke pimpinan untukmendapat Tanda tangan Camat

* Setelah di tanda tangani Surat Rekomendasi / proposal diserahkan kembali ke pemohon.

Tidak dipungut biaya

Rekondasi Bansos/ Keagamaan

* Pemohon datang ke kantor desa minta Surat Rekomendasi Bansos membawa Foto copy KK dan KTP

* Pemohon datang di Kantor Kecamatan bagian pelanan menyodorkan Surat Rekomendasi dari desa yang sudah di     tanda tangani Kepala Desa

*  Surat yang dilampiri persyaratan Foto copy KK dan KTP,oleh petugas pelayanan  diajukan ke Pimpinan     untuk     mendapat  tanda tangan Rekomendasi,

* Selanjutnya Pemohon disarankan ditindak lanjuti ke Dinas Sosial  atau OPD yang terkait dengan maksud surat     rekommendasi. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Bansos dan Keagamaan"