* Surat Rekom dari Desa yang sudah ditanda tangani Kepala Desa dibawa ke Kantor Kecamatan
* Dikantor Kecamatan di bagian Pelayanan ambil kartu antrian
* Dipanggil petugas layanan menyerahkan Dokumen Rekomendasi Permohonan Bansos atau bantuan keagamaan
* Cukup Syarat maka Surat Rekom diajukan ke pimpinan untukmendapat Tanda tangan Camat
* Setelah di tanda tangani Surat Rekomendasi / proposal diserahkan kembali ke pemohon.
Tidak dipungut biaya
Rekondasi Bansos/ Keagamaan
* Pemohon datang ke kantor desa minta Surat Rekomendasi Bansos membawa Foto copy KK dan KTP
* Pemohon datang di Kantor Kecamatan bagian pelanan menyodorkan Surat Rekomendasi dari desa yang sudah di tanda tangani Kepala Desa
* Surat yang dilampiri persyaratan Foto copy KK dan KTP,oleh petugas pelayanan diajukan ke Pimpinan untuk mendapat tanda tangan Rekomendasi,
* Selanjutnya Pemohon disarankan ditindak lanjuti ke Dinas Sosial atau OPD yang terkait dengan maksud surat rekommendasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store