Legalisasi Surat dasar Hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 Sentang pedoman penyusunan Standar Pelayan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Ddaerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 44/ E)

No. SK: 08 TAHUN 2023

  1. Dokumentasi yang mau di ligalisir
  2. KK Asli dan KTP bagi yang sudah ber KTP

  1. Pemohon ke kantor kecamatan
  2. Diserahkan bagian penerimaan berkas
  3. DIajukan tanda tangan
  4. Di beri nomor Register dan di setempel
  5. Di serahkan ke Pemohon sudah jadi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Jl.Raya Banjarsari Nomor.01 kode Pos, 61462

Telp.                    : 085843277197

WA.                     : 085843277197

e-mail                 : kec.bandarkm@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat dasar Hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 Sentang pedoman penyusunan Standar Pelayan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Ddaerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 44/ E)"