Rekomendasi SKCK dasar Hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 tentang pedoman penyususan standar pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang ( Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 nomor 44/E )

No. SK: 08 TAHUN 2023

  1. Rekomendasi SKCK dari Desa
  2. KTP Asli Bagi yang di mintakan SKCK
  3. Foto berwarna 4x6 ( lembar)

  1. Meminta Penganter KE RT/RW
  2. Ke Kantor Desa
  3. Ke Kantor Kecamatan
  4. Di serahkan Bagian pelayanan di mintakan Tanda tangan ke Camat / Sekcam
  5. Di register dan di stempel Jadi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Jl.Raya Banjarsari Nomor.01 kode Pos, 61462

Telp.                    : 085843277197

WA.                     : 085843277197

e-mail                 : kec.bandarkm@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK dasar Hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 tentang pedoman penyususan standar pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang ( Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 nomor 44/E )"