Penerbitan Kaertu Keluarga Baru Pindah Datang seluruh Anggota Keluarga dasar HukumPeraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 Sentang pedoman penyusunan Standar Pelayan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Ddaerah Kabupaten Jombang T

No. SK: 08 TAHUN 2023

  1. Biodata Daerah Asal
  2. Syarat Pindah Daerah Asal
  3. Blangko F1-15 yang sudah diisi lengkap oleh Kepala Keluarga
  4. Akta Kelahiran Masing-masing Anggota
  5. Ijazah bagi yang sudah mempunyai Ijazah
  6. Surat Nikah bagi yang sudah menikah

  1. Pemohon Minta Pengantar RT/RW setempat
  2. Ke kantor Desa membawa surat pengantar dari RT/RW dan Surat Pindah dari Daerah Asal dan di beri Blngko F1-15 untuk diisi
  3. Pemohon ke Kantor kecamatan tidak boleh di wakilkan diserahkan ke bagian pelayanan
  4. Di bagian pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan dimintakan tanda tangan Camat dan di bri nomor registrasi
  5. Dari bagian penerima data di scan dan dilanjutkan pengiriman secara online ke dispendukcapil
  6. Pemohon diberi bukti penggambilan

Terhitung sejak hasil persyaratan Pengajuan telah dinyatakan lengkap oleh petugas dan tidak ada pemadaman listrik PLN


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru, Pindah Datang

Kecamatan Bandarkedungmulyo 

Jl. Raya banjarsari nomor 01  Kode Pos,  61462

Telp. : 085843277197

WA. : 085843277197

e-mail : kec.bandarkm@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kaertu Keluarga Baru Pindah Datang seluruh Anggota Keluarga dasar HukumPeraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 Sentang pedoman penyusunan Standar Pelayan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Ddaerah Kabupaten Jombang T"