Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dasar Hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 Sentang pedoman penyusunan Standar Pelayan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Ddaerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 44/ E)

No. SK: 08 TAHUN 2023

  1. Membawa Formulir F1.21
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon yang sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT/RW
  2. Pemohon ke Desa membawa pengantar dari RT dan Foto Copy KK terbaru
  3. Pemohon diberi Blangko F1-21 untuk diisi
  4. Ditanda Tangani oleh Kepala Desa
  5. Dibawah di kecamatan untuk Pencetakan E-KTP baru
  6. KTP jadi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan E-KTP

Kecaamatan Bandarkedungmulyo Jl.Raya Banjarsari Nomor 01 Kode pos,61462 Telp : 085843277197 WA : 085843277197 e-mail : kec.bandarkm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dasar Hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 44 Tahun 2017 Sentang pedoman penyusunan Standar Pelayan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Ddaerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 44/ E)"