Ruang Laboratorium

No. SK: 188.4/061/415.17.31/2024

  1. Pasien rawat jalan : Pasien yang sudah terdaftar di loket pendaftaran dan diberi surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari ruangan/poli yang memerlukan pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien rawat inap : Pasien telah diberi surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari petugas ruang rawat inap

  1. Pasien rawat jalan : ? Pasien membawa surat pengantar laboratorium dimasukkan ruang laboratorium ? Pasien menunggu panggilan sesuai urutan ? Pasien membawa hasil ke ruang pemeriksaan
  2. Pasien rawat inap : ? Petugas laboratorium mengambil sampel pemeriksaan pasien dan surat pengantar laboratorium di ruang rawat inap ? Petugas laboratorium memberikan hasil ke ruang rawat inap

1. Pemeriksaan DL (Hb, Hitung Leukosit, Hitung Trombosit) : 10 Menit

2. Pemeriksaan UL : 20 Menit

3. Pemeriksaan FL : 15 Menit

4. Pemeriksaan BTA Sputum : 65 Menit

5. Pemeriksaan Widal : 20 Menit

6. Pemeriksaan golongan darah : 10 Menit

7. Pemeriksaan plano tes : 10 Menit

8. Pemeriksaan GDA : 6 Menit

9. Pemeriksaan asam urat : 6 Menit

10. Pemeriksaan cholesterol : 8 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : Gratis

Pasien program pembebasan biaya retribusi : Karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

1. Lembar hasil pemeriksaan laboratorium 2. Kartu golongan darah

a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

• Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

• Telepon pada nomor : 0321- 494778 pada jam kerja.

• SMS/WA pada nomor : 085606178168

• Email Puskesmas Mojowarno : puskesmasmojowarno2016@gmail.com

  • Sukmasantri :https://bit.ly/3NxMuiK
  • SP4N Lapor : www.lapor.go.id

b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store