Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.4/061/415.17.31/2024

  1. Pasien Umum : Pasien Baru : Membayar biaya retribusi, Pasien Lama : Menyerahkan kartu berobat yang dimiliki
  2. Pasien BPJS : Pasien Baru : Menyerahkan kartu peserta BPJS atau hanya KTP, Pasien Lama : Menyerahkan kartu peserta BPJS/KTP dan kartu berobat
  3. Pasien Kartu Jombang Sehat (KJS) : Pasien Baru : Menyerahkan kartu peserta KJS, Pasien Lama : Menyerahkan kartu peserta KJS dan kartu berobat
  4. Pasien program pembebasan retribusi : 1. Menunjukkan KTP Jombang dana tau fotocopy-nya

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Pasien menyerahkan kartu berobat dana tau kartu peserta/KTP Jombang

1. Pasien baru : 7 menit

2. Pasien lama membawa kartu berobat : 4 menit

3. Pasien lama tidak membawa kartu berobat : 5 menit

Pasien BPJS/ KIS/ KJS : Gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : Karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Karcis 2. Bukti Pembayaran 3. Legalisir Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Visum Et Repertum 5. Salinan Resume Medis 6. Pengisian Pengajuan Klaim Asuransi (Sesuai Format Yang Diajukan Pasien/Keluarga)

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

• Kotak saran / pengaduan puskesmas.

• Telepon pada nomor : 0321- 494778 pada jam kerja.

• SMS/WA pada nomor : 085606178168

• Email Puskesmas Mojowarno : puskesmasmojowarno2016@gmail.com

  • Sukmasantri : https://bit.ly/3NxMuiK
  • SP4N lapor : www.lapor.go.id

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store