Pengantar Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. 3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka
  4. 4. Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat
  5. 5. Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar
  6. 6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
  7. 7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. 8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang
  9. 9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. 10. Berbadan sehat
  11. 11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan
  12. 12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

  1. 1. Terbitnya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa
  2. 2. Terbitnya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu
  3. 3. Terbitnya Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa
  4. 4. Terbitnya Keputusan Bupati tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Daerah
  5. 5. Terbitnya Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Daerah
  6. 6. Terbitnya Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Daerah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

·         Email               : kecamatanlekok@gmail.com

·         Website           : lekok.pasuruankab.go.id

·         Instagram        : @kecamatan_lekok

·         Alamat             : Jalan Raya Lekok, No. 06 Kec. Lekok, Pasuruan, Jawa Timur 67186


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD"