No. SK: 188.4/061/415.17.31/2024
1.Anamnesa + Melengkapi buku status rawat inap : 15 Menit
2. Pemeriksaan fisik : 5 Menit
3. Pasang infus : 5 Menit
4. Konsultasi dokter jaga : 3 Menit
5. Persiapan tempat tidur (verbed) : 2 Menit
Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : Gratis
b. Pasien program pembebasan biaya retribusi :
Karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Pelayanan medis rawat inap sesuai jenis penyakitnya 2. Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat 3. Resep obat untuk pembelian obat di Apotek 4. Surat keterangan istirahat 5. Surat keterangan rawat inap 6. Surat keterangan menunggu 7. Surat control 8. Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut 9. Surat keterangan kematian
Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
• Kotak saran / pengaduan puskesmas.
• Telepon pada nomor : 0321- 494778 pada jam kerja.
• SMS/WA pada nomor : 085606178168
• Email Puskesmas Mojowarno : puskesmasmojowarno2016@gmail.com
b. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Fasilitas Loket Pendaftaran
Kepala Fasilitas Ruang Pemeriksaan Umum
Kepala Fasilitas Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut
Kepala Fasilitas Ruang Pemeriksaan Lansia
Kepala Fasilitas Ruang Bersalin