Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. Pengajuan Uang Persediaan (UP): Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
  2. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP): Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.

  1. Proses Persetujuan UP: a. Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI; b. Pegawai Seksi MSKI melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI; d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN; e. Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP; f. Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  2. Proses Persetujuan TUP: a. Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI; b. Pegawai Seksi MSKI menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb; c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI; d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN; e. Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP; f. Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan UP/TUP, atau Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR); 

 2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Form pengaduan online https://s.id/gatra-057

5. Email : uki.kppnparepare@kemenkeu.go.id

6. Telepon : 0421 - 21850

7. SMS : 0823 4328 3650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN"