Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/061/415.17.31/2024

  1. Pasien datang dari ruang poli puskesmas : Membawa rekam medis serta surat pengantar rawat inap yang di antar oleh petugas ke UGD.
  2. Pasien datang dalam kondisi gawat darurat : Keluarga pasien menyerahkan kartu berobat dan kartu peserta (BPJS/Jamkesda/KJS) atau KTP Jombang
  3. Pasien rujukan dari luar : Membawa surat pengantar dari perujuk Kartu berobat dan kartu peserta

  1. Keluarga pasien mendaftarkan pasien ke petugas jaga UGD
  2. Pasien diperiksa dokter/paramedis : a. Bila kondisi tidak gawat darurat dapat berobat jalan/pulang b. Bila kondisi darurat tidak gawat dapat berobat jalan/pulang c. Bila kondisi gawat darurat dilakukan observasi/rawat inap/rujuk

Klinik umum diluar jam kerja : 20 Menit

Dilakukan tindakan : 5 – 20 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : Gratis

Psien pembebasan biaya retribusi : Karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Resep obat untuk pengambilan obat diruang obat 2. Resep obat untuk pembelian obat di Apotek 3. Surat pengantar rawat inap 4. Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut 5. Pelayanan medis gawat darurat sesuai dengan jenis penyakitnya

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

 a. Kotak saran / pengaduan puskesmas.

b. Telepon pada nomor : 0321- 494778 pada jam kerja.

c. SMS/WA pada nomor : 085606178168

d.Email Puskesmas Mojowarno : puskesmasmojowarno2016@gmail.com

e. Sukmasantri : https://bit.ly/3NxMuiK

f.SP4N lapor : www.lapor.go.id

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store