Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Fotokopi KTP Pemberi/Penerima Kuasa
  2. Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Advokat
  3. Surat Kuasa Asli

  1. PTSP Hukum Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  2. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat kuasa dan memberi tanda tangan serta distempel registrasi surat kuasa
  3. Petugas PTSP Menyerahkan salinan surat kuasa yang telah terdaftar kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara;
  4. Mengarsipkan salinan bekas surat kuasa.

100 Menit

10000

Surat Kuasa

  • Telepon : (0370) 644875/623423
  • Fax : (0370) 640680
  • E-mail : mataram@ptun.org
  • Meja Pengaduan pada PTUN Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"