No. SK: KEP-57/PB/2023
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR);
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Form pengaduan online https://s.id/gatra-057
5. Email : uki.kppnparepare@kemenkeu.go.id
6. Telepon : 0421 - 21850
7. SMS : 0823 4328 3650
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store