Oksigen Gas Medis

No. SK: 800/035/SK-001/RSUD-RA/III/2023

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Peserta BPJS (untuk pasien BPJS)
  3. Surat Rujukan (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien / Keluarga mengambilan Nomor Antrian Ofline / Online
  2. Menunggu Panggilan antrean pendaftaran
  3. Pemeriksaan oleh dokter dan Pemberian terapi
  4. Pasien pulang atau dirawat

15 Menit

Untuk BPJS →sesuai pengklaiman INA CBGS

Pasien Umum sesuai aturan tarif RS


Pelayanan Oksigen Gas Medis : Unit Layanan Rawat Jalan / Rawat Inap

Ada layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Oksigen Gas Medis"