Standar Pelayanan Kebahasaan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan kebahasaaan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua.
  2. Pemohon datang langsung ke Balai Bahasa Provinsi Papua Jalan Yoka, Waena, Heram, Jayapura.
  3. Pemohon bisa mengakses melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/LayananKebahasaan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada kepala Balai Bahasa Provinsi Papua
  2. Persuratan memverifikasi surat dan menyampaikan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi papua
  3. Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua memvalidasi dan mendisposisi surat
  4. Kasubbag Umum mendisposisi surat kepada petugas
  5. Petugas menyinkronkan jenis pelayanan
  6. Pemohon menerima pelayanan

  1. Konfirmasi kesediaan pelayanan diberikan paling lama 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Balai Bahasa Provinsi Papua.
  2. Fasilitasi bantuan teknis kebahasaan dilaksanakan sesuai dengan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kebahasaan

Pengaduan, kritik, dan saran dapat disampaikan secara tertulis kepada Balai Bahasa Provinsi Papua melalui

  1. pos-el balaibahasa.papua@kemdikbud.go.id
  2. telepon (0967) 574154
  3. ULT Balai Bahasa Provinsi Papua, Jalan Yoka, Waena, Heram, Jayapura, Papua 99358
  4. tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/PengaduanKebahasaaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kebahasaan"