Legalisir Ijazah SMA/SMK/SLB

No. SK: 033

  1. Ijazah Asli/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN);
  2. Fotocopy Ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN) yang akan di legalisir, masing-masing (mak. 10 lembar);
  3. Asli dan Fotovopy Kartu Identitas/KTP Pemohon

  1. Pemohon mendatangi Front Office Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar
  2. Pemohon mengisi buku tamu dan menjelaskan keperluannya;
  3. Petugas Front Office mengantarkan Pemohon kebidang untuk menyerahkan berkas kelengkapan kepada petugas pelayanan legalisir ijazah
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelangkapan berkas dan keabsahan ijazah
  5. Jika sudah sesuai di paraf atasan langsung (Es.IV) dan ditandatangani oleh Kadis
  6. Kemudian di stampel dan dicatat kedalam buku agenda
  7. Pemohon menerima legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Jangka waktu disesuaikan ada / tidak ada pejabat berwenang

Tidak dipungut biaya

Berkas Fotocopy Ijazah yang sudah disahkan dikembalikan kepada pemohon

Ø  Telp. (0561) stagram : https://instagram.com/dikbudkalbar

Ø  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id atau SMS ke 1708

Ø Facebook : https://www.facebook.com/dikbudprovinsikalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah SMA/SMK/SLB"