Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Blanko yang disediakan oleh KUA diisi lengkap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Fotocopy KK dan KTP Kedua Calon Mempelai
  3. Fotocopy Akte Lahir Kedua Calon Mempelai

  1. Pemohon datang ke Kantor PATEN Ngoro dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Petugas membuatkan Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas Meregister Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Dispensasi Nikah Yang Sudah Ditandatangani Camat

Whatsapp 081216572048

Email : paten.ngoro@gmail.com

Pengaduan Juga Dilayani Secara Tatap Muka, Di Meja Pelayanan Pengaduan PATEN Ngoro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store